SIARAN PERS DPP FKI-1
FKI-1 MINTA KEJAGUNG DAN KPK UNGKAP KE PUBLIK
DUGAAN JAKSA TERIMA ALIRAN DANA BI
Jakarta (04/04) - Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) mempertanyakan janji atau pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji sekitar Oktober 2008 yang pernah menyatakan bahwa penanganan Jaksa kasus dana Bank Indonesia (BI) akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terkait adanya tindak pidana. Hal itu karena dalam persidangan Anthony Zeidra Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan ada uang yang mengalir ke Kejagung untuk bantuan hukum terhadap pejabat BI. Oknum Jaksa tersebut YW Mere (Ketua Tim), Tonny Sinay, AM Iqbal Arief, Khairil Amir, Baringin Sianturi, Robert Pelealu, Enriana Fahrudin, Pantono, Tanti A dan Sunarta.
”Apa bukti janji atau pernyataan Kejagung itu. Apakah benar sudah dikirimkan ke KPK nama oknum Jaksa tersebut dan bila sudah dikirimkan apa KPK sudah selesai melakukan penyidikan dan apa hasilnya, umumkan ke public,”sebut Edy Suwardi, Koordinator Komunikasi DPP FKI-1 pada pers (4/4) di Jakarta dengan menegaskan, bila penanganan oknum Jaksa itu belum dituntaskan oleh KPK akan terus menjadi pertanyaan masyarakat karena secara gamblang dalam persidangan Anthony Zeidra Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa tahun lalu disebutkan ada uang yang mengalir ke Kejagung untuk bantuan hukum terhadap pejabat BI. Sebaliknya, bila KPK belum selesai mengusutnya secara tuntas, Jaksa Agung sebaiknya segera menonaktifkan oknum Jaksa tersebut dari tugas-tugasnya agar tidak mengganggu pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Jangan malah dipromosikan atau ditugaskan ke daerah. Jangan sampai timbul image bahwa Kepolisian lebih berani bertindak tegas terhadap aparaturnya dibandingkan dengan institusi Kejaksaan. Dan sebaiknya oknum Jaksa tersebut tidak disertakan dalam menangani kasus lain. Karena biasanya, oknum penyidik dari Kejaksaan yang tersangkut dugaan sebuah kasus kalau masih belum dinonaktifkan dan masih menangani perkara lain, akan bertindak arogan alias menunjukan bahwa dirinya tidak pernah bertindak salah dalam menanganani sebuah perkara, merasa anak emas Kejagung karena masih diberi jabatan strategis dan ironisnya kelak perkara yang ditanganinya tidak terbukti hingga ke tingkat akhir, inikan sangat merugikan negara.
”Buat sebuah penelitian, berapa banyak perkara yang dibawa ke meja hijau dan ditangani oleh oknum Jaksa dalam tanda kutif sedang bermasalah, berapa persen yang berhasil hingga ke tingkat peradilan terakhir? Sebaliknya, kalau pun tidak berhasil atau dikalahkan hingga tingkat Kasasi dan PK, sang oknum Jaksa tidak merasa memiliki beban, tanggungjawab seperti menerima sanksi apapun dari institusinya, padahal tidak sedikit biaya negara dihamburkan,”ungkap Edy Suwardi yang mengingatkan Jaksa Agung segera mencopot atau mennonaktifkan kelima Jaksa yang diduga tersangkut aliran dana BI sebelum citra institusi Kejaksaan semakin terpuruk dimata masyarakat.
Edi Suwardi juga mengatakan bahwa Ormas FKI-1 menjelang pengumuman terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menyelenggarakan seminar dengan tema ”Inventarisir UU Yang Tidak Senapas Dengan Napas Perubahan”. Dengan katalain, diakui atau tidak, hingga hari ini masih banyak perangkat atau sistem yang digunakan di NKRI sudah usang alias tidak layak digunakan lagi, tumpang tindih yang notabene tidak bermanfaat bagi rakyat, pemerintah tidak bisa bekerja maksimal dan akhirnya semua pejabat perangkat lembaga negara saling cuci tangan.
Jakarta, 04 April 2010
Sekretariat: Gd. Dewan Pers. Jl.Kebon Sirih No: 32-34 Jakarta Pusat. Tlp: (+6221) 3503-349, 3864-167. Hp. +62818-798-586.Email : satufki@gmail.com.Website :www.apindonesia.com.