SIARAN PERS DPP FKI-1
FKI-1 LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PTPN 4
KE POLDA SUMATERA UTARA
Jakarta (30/08) - Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan korupsi di PT. Perkebunan Nusantara 4 (PTPN 4) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan. Surat laporan tertulis tersebut bernomor:47/ORG/DPK.FKI-1/LB/VIII/2010, tertanggal 30 Agustus 2010 secara langsung ditujukan kepada Irjen Pol Oegroseno Kapolda Provinsi Sumatera di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan indikasi/dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di PTPN yang diduga dilakukan oleh Dahlan Harahap (Direktur Utama) dan H.Rusdi Lubis (Direksi) sekitar Tahun 2004 pada saat PTPN 4 melaksanakan program pengembangan lahan kelapa sawit di Desa Bagan Bilah, Desa Sei Rakyat dan Desa Pelancang Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara. Dalam program pengembaangan lahan tersebut, PTPN 4 selain membayar lahan rakyat dengan harga yang tidak wajar juga diduga melakukan rekayasa dalam membayar atau mengeluarkan pembayaran terhadap tanah-tanah yang dimiliki oleh negara dengan modus tanah negara direkayasa seakan-akan adalah tanah yang dimiliki oleh rakyat dan dilakukan pembayaran kepada orang-orang tertentu.
Sekitar 50 orang pengurus FKI-1 Kabupaten Labuhan Batu yang mendatangi Poldasu dipimpin Ketuanya A.WIRAHADI KESUMA dan Sekretaris SYAHRIZAL BAKTI RITONGA,SH dan didampingi Ketua FKI-1 Provinsi Sumatera Utara, Drs.Zulkodah Dasopang.
”Laporan tersebut secara resmi memang kami sampaikan ke Poldasu untuk dapat ditindak lanjuti karena diduga terjadi rekayasa dalam pembayarannya dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami juga akan menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Meneg BUMN dan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia untuk segera diusut secara tuntas,” ujar A. WIRAHADI KESUMA dan sebaliknya bila memang dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak terbukti terjadi, diharapkan dapat diberitahukan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Sementara Drs, Zulkodah Dasopang, Ketua FKI-1 Provinsi Sumatera Utara dengan tegas menyebutkan bahwa pihaknya sangat mendukung laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan FKI-1 Kabupaten Labuhan Batu.
”Setiap individu rakyat Indonesia memiliki hak yang sama dalam berperan serta dalam berkehidupan, berbangsa dan bernegara serta dalam menunjang program pemerintah yang saat ini dipimpin Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal pemberantasan korupsi,” tegas Drs.Zulkodah Dasopang seraya mengingatkan agar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (MenegBUMN) membuat sebuah terobosan baru dan berani yakni merespon secara positif, cepatv dan berkesinambungan atas laporan-laporan masyarakat, baik secara individu mapun yang tergabung dalam sebuah komponen masyarakat bila menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
”Saya secara pribadi dan atas nama FKI-1 sangat prihatin bila ada oknum pemerintah menyebutkan bahwa keuangan BUMN itu terpisah dan lain sebagainya, sehingga kita kesulitan mengetahui apa sebenarnya manfaat badan usaha milik negara untuk rakyat kalau deviden yang disumbangkan ke pemerintah pun hanya sekedarnya saja,” kata Drs.Zulkodah Dasopang.
Laporan FKI-1 tersebut secara resmi sudah diterima Humas Poldasu, AKBP MP. Nainggolan.
Jakarta, 30 Agustus 2010
Sekretariat: Gd. Dewan Pers. Jl.Kebon Sirih No: 32-34 Jakarta Pusat. Tlp: (+6221) 3503-349, 3864-167. Hp. +62818-798-586.Email : fkisatupusat@gmail.com.Website :www.apindonesia.com.