DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 65
 

Profile Company
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
Front Komunitas Indonesia Satu
( LBH FKI-1)


I. PENDAHULUAN

Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum “Front Komunitas Indonesia Satu“ (LBH FKI-1), berdiri sejak tanggal 4 Juli 2005, adalah sebagai alat kelengkapan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1). Bahwa pada awalnya LBH FKI-1, diberikan tugas dan tanggung jawab serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan hukum kepada Pengurus, Kader/Anggota dan simpatisan FKI-1 di seluruh wilayah Indonesia, guna menjaga visi, misi dan kesinambungan Organisasi Masyarakat (Ormas) FKI-1, sekaligus dapat memperluas dan memperkokoh ikatan pengurus, kader serta simpatisan.

Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, LBH FKI-1 diberikan tugas dan wewenang yang lebih luas lagi, yakni membantu penanganan permasalahan hukum kepada setiap warga masyarakat (legal aid), baik litigasi (sengketa keperdataan) serta non litigasi berupa konsultasi-konsultasi hukum. Dan selanjutnya, untuk menangani permasalahan hukum tersebut, LBH FKI-1, dibantu oleh Advokat/Pengacara Dan Konsultan Hukum.

Bahwa bantuan hukum tersebut, sebagaimna telah diatur didalam “Asas Dan Tujuan Organisasi”, Bab V, Pasal 5, ayat (2) huruf (b): yakni “ mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pasti penegakan hukum“; Dalam wacana nasional, LBH FKI-1 bersama-sama dengan pucuk pimpinan organisasi, melakukan fungsi kontrol terhadap Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif , dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintah, baik untuk tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang nantinya dapat terwujudnya penegakan, pembangunan dan pembaruan di bidang hukum nasional.

Pada era komunikasi global saat ini badan hukum, pengusaha atau perseorangan sering dihadapkan dengan masalah hukum, antara lain; perdata, bisnis, pidana, pekerja dan tata usaha negara. Masalah hukum itu mau tidak mau harus dihadapi/diselesaikan dan tidak menutup kemungkinan diperlukan keterlibatan pihak luar yang kiranya dapat membantu untuk menghadapi/menyelesaikannya.

II. KEPENGURUSAN PERIODE 2005-2010
Team Lawyers terdiri dari Advokat/Pengacara Dan Konsultah Hukum :

1. AP.Siregar,SH. (Koordinator)
2. Winarso,SH.
3. Hendrikus K.Doni,SH.
4. Sindar Silalahi,SH.
5. Iwan Hendrawan,SH.
6. Afronsius Aritonang,SH.
7. Hj. Reny Halida Ilham Malik SH.,MH
8. Zairina Puspa Siregar,SH.
9.
Afronsius Aritonang,SH.
10. I m a s Nurhayani,SE.(Bendahara)
11. Edy Suhardy Tjoa , Darvin M

III. JASA - JASA HUKUM
- BIDANG PELAYANAN HUKUM

    • Memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma/prodeo kepada masyarakat yang kurang mampu, yang mengalami ketertindasan hak-haknya.
    • Pembuatan suatu perjanjian/kontrak yang akan dilakukan oleh klien dengan Pihak Lain/Pihak Ketiga, dan merevisi dan atau memperbaiki suatu perjanjian/kontrak yang dibuat klien ;
    • Memberikan advis/pertimbangan hukum atas ketentuan undang-undang/peraturan hukum yang berlaku ;
    • Konsultasi hukum atas perkara/case yang melibatkan klien, dan konsultasi atas tindakan hukum yang akan dilakukan klien ;
    • Membuat Pendapat Hukum (“Legal Opinion”) terhadap suatu kasus hukum yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berlaku dan atau yang akan diberlakukan ;
    • Negosiasi dan atau pembicaraan-pembicaraan dengan Pihak Ketiga, atau penagihan kepada Pihak Ketiga sesuai dengan kehendak dan atau kemauan klien, dibidang perbankan dan asuransi;
    • Mewakili dan membela kepentingan hukum klien di Pengadilan (Litigasi), dalam perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Niaga. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan perkara-perkara lainnya ;

IV. PERKARA PERKARA YANG TELAH DITANGANI

Non Litigasi :

  1. Mendampingi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagei, Propinsi Sumatera Utara ± 150 KK untuk memperoleh kembali hak-haknya atas penguasaan tanah oleh pihak lain seluas 800 Ha.
  2. Mendampingi masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk memperoleh kembali hak-haknya atas penguasaan tanah oleh pihak Pemerintah Daerah seluas 150 Ha.
  3. Mendampingi 150 0rang buruh dalam memperjuangkan hak pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sepihak oleh PT. MSS di Jakarta.
  4. Mendampingi masyarakat di Situbondo atas pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pabrik Pengolahan Kulit Udang.
  5. Dan lain-lain kasus.

L i t i g a s i

Puluhan perkara-perkara perorangan/pribadi lainnya, Lembaga Perbankan, Perusahaan, baik dalam perkara dibidang Keperdataan Pidana, Tata Usaha Negara, Niaga, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan perkara-perkara lainnya. Adapun Perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani oleh Tim Advokat LBH FKI-1 diataranya :

  • PT.Bank Umum Nasional
  • PT.Bank Matim
  • PT.Royal
  • PT.Private Development Finance Company of Indonesia (PDFCI)
  • PT.Dharmapala Intiland
  • PT.Indosurance Broker Utama
  • PT.Indografica
  • PT.Bank International Indonesia (BII)
  • PT. Gerbangsari Infico
  • PT. Gema Matra Samudra
  • PT. Mitra Sejahtera Bersaudara
  • PD. Rokan Hulu Jaya
  • PT. Pertama Monvy Jaya
  • Dll.

  • TIM LAWYER LBH FKI-1
    P.Siregar, SH
    Winarso, SH.
    Hj. Reny Halida Ilham Malik SH.,MH
    Iwan Hendrawan,SH
    Zairina Puspa Siregar,SH

    STAF KHUSUS LBH FKI-1



    EDY SUHARDI TJOA
    DARVIN MANURUNG
    IMAS NURHAYANI,SE

    Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1)
    Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, No.32-34, Jakarta Pusat
    Tlp. 021-3503349, 3864167, Hp. 0818798586 , Email : satufki@gmail.com

    Desain By nano@2009