Direktur LBH FKI-1 :
Presiden SBY Sebaiknya Segera Menegur
Atau Mencopot Menteri Kehutanan
Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) tertanggal 2 Agustus 2007 telah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menegur Menteri KehutananMS Ka’ban agar memerintahkan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (Ditjen PHKA/PKA) untuk mencabut Surat Keputusan Ditjen PHKA/PKA berkaitan dengan pemberian ijin pengelolaan sarang burung walet ke empat pengusaha yakni PT.Alam Indah, PT.Walet Lindung Lestari, CV.Sumber Usaha Pribumi dan CV.Mutiara di Kabupaten Berau Kalimantan Timur karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan mengembalikan kepada masyarakat yang tergabung di Persatuan Penemu, Pemilik, Pewaris dan Pekerja Goa Sarang Burung Walet (P5-GBSW) merupakan penemu, pewaris atau pihak lain yang memperoleh pengalihan hak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
“Diharapkan Presiden SBY segera menegur Menteri Kehutanan dan bila perlu mencopotnya karena masih belum memerintahkan Ditjen PHKA/PKA untuk mencabut ijin pengelolaan sarang walet kepada empat pengusaha serta mengembalikannya kepada masyarakat. Padahal Presiden telah dua kali memberikan arahan untuk dilakukannya pencabutan. Diakui atau tidak tindakan Menteri Kehutanan tersebut ibarat sebuah pembangkangan terhadap Presiden,” ujar Trisno Gunadi,SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum FKI-1(LBH FKI-1) seraya menguraikan, Menteri Kehutanan saat dijabat Dr.Ir.Nur Mahmudi Ismail,MSc dengan Surat No:323/Menhut-II/2001 tertanggal 23 Februari 2001 telah menyetujui dan sekaligus memerintahkan Direktur Jenderal Perlindungan dan Konversi Alam untuk mencabut Surat Keputusan yang bermasalah yang terlanjut diterbitkan karena cacat hukum, Menteri Sekretariat Negara saat dijabat Yusril Ihza Mahendra dengan Surat No:B-582/M.Sesneg/9/2005 tertanggal 1 September 2005 yang ditujukan ke Menteri Kehutanan juga memberitahukan bahwa Presiden telah memberikan arahan agar Departemen Kehutanan mencabut Keputusan Direktur Jenderal PHKA dan mengembalikannya kepada masyarakat penemu, pewaris atau pihak lain yang memperoleh hak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Berau Kalimantan Timur dan bahkan Menteri Sekretariat Negara yang saat ini dijabat M.Hatta Rajasa dengan Surat No:B-26/M.Sesneg/SA/06/2007 tertanggal 12 Juni 2007 kembali mengirimkan surat sesuai arahan Presiden ke Menteri Kehutanan untuk mencabut pemberian/perpanjangan ijin pengelolaan sarang burung walet yang telah diberikan karena bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Trisno Gunadi, dari analisa data yang ada ironisnya Menteri Kehutanan melalui Surat No:S.424/Menhut-IV/2007 tertanggal 4 Juli 2007 malah membalas surat Menteri SeKretariat Negara dengan mengirim surat ke Presiden SBY yang isinya terkesan atau seolah-olah telah melaksanakan arahan Presiden, padahal jika dilihat substansinya justru mengaburkan masalah, rancu dan kurang memahami fungsinya sebagai pembantu Presiden yang seharusnya melaksanakan arahan dan kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
Trisno Gunadi,SH mengungkapkan, pada point 1 dan 2 surat Menteri Kehutanan menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan sebelumnya telah mencabut Izin Pengelolaan sarang burung walet atas nama PT.Walet Lindung Lestari (PT.WLL) dan CV.Alam Indah (CV.AI). Atas keputusan tersebut, kedua perusahaan telah menggugat Menhut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pada Tingkat Mahkamah Agung (MA) Keputusan Menteri Kehutanan dianggap tidak mengikat (dibatalkan). Padahal, kemenangan pihak pengusaha terhadap gugatan PTUN ini disebabkan kecerobohan dari Menteri Kehutanan dalam mengeluarkan Surat Keputusan. Seharusnya sejak dari awal Menteri Kehutanan memerintahkan Dirjen untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan, bukan dilakukan oleh Menteri sendiri. Kesalahan yang tidak perlu terjadi yang efeknya menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kemenangan pihak pengusaha bukan karena pemberian izin pengelolaan tersebut (substansi/isi) tidak melanggar peraturan yang berlaku, namun karena kesalahan prosedural/formal dalam membuat surat keputusan. Bahwa selanjutnya Menteri Kehutanan (saat itu dijabat Dr.Ir.Nur Mahmudi Isma’il, MSc) dengan surat No:323/Menhut-II/2001 tanggal 23 Februari 2001 telah menyetujui dan sekaligus memerintahkan Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam untuk mencabut SK yang bermasalah yang terlanjur diterbitkan karena cacat hukum. Padahal sudah jelas SK cacat hukum namun Dirjen tidak juga melaksanakan pembatalan SK yang dimaksud. Dengan katalain Dirjen telah melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), pada hal dengan surat Menhut tersebut, Dirjen sudah dapat melakukan pembatalan namun Dirjen tidak melakukan reaksi apa-apa terhadap perintah Menteri tersebut. Pada point 3 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah melakukan beberapa tindakan memfasilitasi upaya perdamaian antara PT.WLL dengan Mansyah,SH (salah seorang anggota P5-GSBW), mencabut Izin CV.Alam Indah. Selanjutnya CV.Alam Indah menggugat melaui Pengadilan TUN. Persidangan tidak dilanjutkan oleh pihak pengusaha dengan pihak Kehutanan dengan alasan Pihak CV.Alam Indah dengan salah seorang anggota P5-GSBW melakukan perdamaian pada tanggal 2 Maret 2006, meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) untuk melakukan penyidikan atas kebenaran kepemilikan goa sarang burung walet. Diakui atau tidak, perdamaian tersebut sarat dengan rekayasa, hanya dilakukan dengan salah seorang anggota P5-GSBW tetapi dijadikan alat dan alasan bagi Dirjen PHKA untuk tidak mencabut izin yang lain (anggota P5 GSBW berdasarkan daftar yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Berau No.180/204/HK/2006 sebanyak 99 lokasi dengan puluhan orang pemilik)
Pengujian Surat Keputusan Dirjen melalui PTUN, seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk menentukan kepastian hukum namun dalam beberapa kali persidangan, pihak yang berperkara yakni pihak pengusaha sebagai Penggugat dan pihak Kehutanan sebagai Tergugat diduga telah berkolusi untuk mencabut gugatan. Alasan yang dipakai, telah terjadi perdamain atara pihak pengusaha dengan salah seorang anggota P5-GSBW. Perdamaian ini sebenarnya tidak terlibat/berhubungan dengan obyek pengujian perkara tersebut. Pengadilan sudah dijadikan alat untuk men-jastifikasi perbuatan para pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan No.Pol:B/699/III/2007/Ditreskrim tanggal 8 Maret 2007 telah menjawab Surat dari Dirjen PHPA/PKA dengan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (S2HP) yang ditujukan kepada Dirjen PHPA/PKA Depertemen Kehutanan RI dengan kesimpulan tidak ditemukan pelimpahan/peralihan hak penemu goa sarang burung walet kepada Pihak PT. Walet Lindung Lestari. Kesimpulan hasil penyidikan ini tetap tidak pernah ditindaklanjutu oleh Dirjen PHKA. Kelihatan jelas langkah yang dilakukan oleh Dirjen untuk meminta bantuan Kepolisian Kaltim hanya upaya pengalihan persoalan, pembodohan dan mengulur-ulur waktu dalam penyelesaiannya. Suatu tindakan yang tidak patut. Pada point 5, Menteri Kehutanan menyarankan para pihak untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus ini. Saran ini jelas memperlihatkan keberpihakan Menteri Kehutanan kepada pihak pengusaha. Bermula kasus ini adalah perbuatan Dirjen yang menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PKA/PHPA yang memberi ijin kepada PT.Walet Lindung Lestari, CV.Sumber Usaha Pribumi, CV.Mutiara dan CV.Sumber Usaha Pribumi untuk mengusahakan sarang burung walet pada goa-goa alam di kawasan hutan Berau. Pemberian ijin ini pada waktu itu sebenarnya bukan lagi menjadi kewenangan Dirjen PKA/PHPA dan juga melanggar Peraturan Pemerintah No:62 Tahun 1998 (PP 62/1998) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan. Pasal 5 PP No.62/1998 menyebutkan,“Kepada Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, yang meliputi (antara lain huruf g) Pengelolaan hasil hutan non kayu”, dalam penjelasan pasal 5 huruf g tersebut menyebutkan, “yang dimaksud hasil hutan non kayu dalam Peraturan Pemerintah ini adalah segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang dapat dimanfaatkan dari keberadaan hutan antara lain sarang burung walet “.
Bupati Kabupaten Berau dengan Surat No:180/103/HK/2002 tanggal 14 Mei 2002 telah mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan, Dirjen PHPA/PKA dengan detail telah menguraikan kepemilikan masyarakat atas goa-goa sarang burung walet tersebut, sekaligus menguraikan kelemahan dan cacat hukumnya penerbitan SK Dirjen tersebut namun surat-surat tersebut tidak pernah ditanggapi.
Trisno Gunadi menegaskan, penyelesaian kasus ini dapat diselesaiakan secara administrarif dengan mencabut SK Dirjen yang bermasalah tersebut tanpa harus melalui lembaga peradilan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan cenderung berlarut-larut. Masyarakat yang selama ini merasa mengalami ketidakadilan sangat tidak bijak kalau disarankan oleh Menhut untuk menempuh jalur hukum, pada hal kesalahan tersebut karena tindakan Menhut c.q. Dirjen yang tidak profesional melaksanakan tugas-tugasnya. Penyelesaian secara administratif akan lebih cepat dan hal ini sejalan dengan arahan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara yakni agar Departemen Kehutanan segera mencabut Keputusan Dirjen PHPA/PKA tentang pemberian izin pengelolaan sarang burung walet kepada 4 (empat) perusahan swasta tersebut. Arahan Presiden merupakan perintah dari seorang Kepala Pemerintahan sekaligus atasan Menteri Kehutanan. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (consentration of power and responsibility upon the President). Menteri sebagai pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (vide pasal 17 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) seharusnya melaksanakan dan mengamankan arahan Presiden dengan mencabut SK Dirjen, namun pada kenyataanya malah mengangkangi dan mengabaikannya dengan menganjurkan orang untuk berperkara. Tindakan yang merusak tatanan kenegaraan sekaligus mendistorsi program dan kebijakan Presiden agar para birokrat dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Sementara M.Julian Manurung, Ketua Umum DPP FKI-1 mengatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang dipimpinnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Kabupaten Berau Kalimantan Timur yang mengaku sebagai penemu, pewaris sarang burung walet tersebut yang merupakan sumber penghidupannya.
“Sangat disayangkan bila masalah ijin pengelolaan sarang burung walet yang diterbitkan oleh Ditjen PHPA Departemen Kehutanan yang nota bene cacat hukum tersebut tidak segera dicabut akan berdampak negative atau mendiskreditkan Presiden SBY dimata rakyat, khususnya yang tergabung di P5-GSBW. Apalagi sudah timbul opini ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Berau bahwa pemerintah SBY tidak mengedepankan kepentingan masyarakat atau rakyat, padahal Menteri Kehutanan yang tidak mengindahkan arahan Presiden untuk mencabut ijin pengelolaan sarang walet yang telah diberikan ke empat pengusaha sesuai isi surat-surat Menteri Sekretariat Negara,” tegas Julian Manurung.
Sekedar diketahui, FKI-1 telah terakreditasi di Departemen Dalam Negeri Cq Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) No:43/D.III.3/1/2004 tertanggal 24 November 2004 dan telah berdiri di 28 Provinsi, 119 Kabupaten dan 51 Kota di seluruh wilayah Indonesia yang sesuai dengan fungsi dan program kerjanya, diantaranya “berperan aktif mendorong akselerasi pembangunan nasional dan melakukan fungsi kontrol terhadap dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pasti penegakan hukum dan pemberantasan KKN” sesuai dengan perwujudan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara seperti yang tertera dalam UU Nomor:28 Tahun 1999 (Pasal 9) , PP. RI Nomor:20 Tahun 2001 (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 18) serta PP Nomor:71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta , 14 Agustus 2007
. .............................,, ,Ketua Umum ....................................................................................Direktur LBH FKI-1
................................. .......Ttd ........................................... .............................. ....................,...............Ttd
(M.Julian Manurung) ............................................................................(Trisno Gunadi,SH)