LBH FKI-1 Praperadilankan Polda Kalsel
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu (LBH FKI-1) dengan terpaksa mempraperadilankan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan Registrasi No:06 tertanggal 8 November 2007 karena telah melakukan penahanan terhadap H.Wardani Syachdeni (HWS) dan Eddy Suhardi Tjoa Bin Thamrin (ES) dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, LBH FKI-1 sudah menyampaikan nota protes ke Kapolda Kalsel berkaitan penahanan yang dilakukan karena selain terkesan dipaksakan, sangat-sangat premateur, juga seharusnya terlebih dahulu melalui proses hukum Arbitrase sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) bila terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
“Dengan terpaksa LBH FKI-1 harus mempraperadilkan Polda Kalsel atas tindakannya yang terindikasi semena-mena menahan ES dan HWS dengan tuduhan yang sangat-sangat premateur. Kok Polisi langsung menahan? Ada apa dibalik semua ini? Kami juga akan melaporkan hal ini ke Kapolri supaya oknum Penyidik dalam kasus ini dapat didisiplinkan,” ujar Trisno Gunadi,SH, Direktur LBH FKI-1 pada pers (12/11) di Jakarta dengan mengaku telah mempersiapkan tim nya yakni Winarso,SH, Andy,SH, Iwan,SH, Rini,SH, P.Siregar,SH dan Abdul Hakim,SH seraya mengungkapkan, bahwa ES (Direktur Pemasaran CV.Citra Meylan/CV.CM) dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 atas laporan Olfiayana EW (Dirut PT.Tamara Transindo/PT.TT) ke Polda Kalsel dengan Nomor:LP/K-130/IX/2007/Dit Reskrim tanggal 27 September 2007 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Pol:SP.KAP/114/IX/2007/Reskrim tertanggal 28 September 2007. Sedangkan HWS (Dirut CV.CM) ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No:SP/KAP/76/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 dan selanjutnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:Pol:SP.Han/74/X/2007/Dit Reskrim tanggal 30 Oktober 2007.
Menurut Trisno Gunadi, indikasi semena-menanya penahanan terhadap ES dan HWS dapat dilihat dari perjanjian (MoU) jual beli batu bara yang dibuat antara ES dan Olfiyana EW (OEW) yang diketahui oleh HWS pada tanggal 20 September 2007 di Banjarmasin Kalsel yang mencantumkan bahwa para pihak menyepakati untuk menempuh proses Arbitrase di Singapura bila terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Dengan kata lain, Polisi belum dapat menangananinya bila benar telah terjadi permasalahan hukum sebelum ada keputusan dari proses hukum Arbitrase. Selain itu, juga tidak tercantum dalam MoU tanggal atau hari penyediaan batu bara yang dibutuhkan oleh PT.TT. Hanya disebutkan paling lambat pada akhir Bulan Oktober 2007. Setelah MoU ditandatangani yakni tanggal 20 September 2007, OEW pada tanggal 21 september 2007 mentransfer uang muka pembelian batu bara sebesar Rp.1.250.000.000 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke CV.CM dan setelah menerima dana tersebut CV.CM pun mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyediakan batu bara yang dibutuhkan oleh PT.TT hingga ke areal pelabuhan. Hal itu sudah dilakukan dan dibuktikan dengan surat permintaaan jadwal pengiriman batu bara yang diajukan dan bahkan batu bara nya pun sudah mulai ditumpuk disekitar areal pelabuhan. Namun pada tanggal 27 September 2007, OEW melapor ke Polda Kalsel dengan tuduhan telah ditipu dan dananya digelapkan oleh ES dan pada tanggal 28 September 2007 ES langsung ditahan di Polda Kalsel. Anehnya, Polda Kalsel hingga hari ini tidak memasang police line pada tumpukan batu bara yang sudah dikirim oleh CV.CM di areal pelabuhan sebagai barang bukti.
Sementara M.Julian Manurung, Ketua Umum FKI-1 menambahkan, Kepolisian memang wajib menerima dan melayani setiap laporan masyarakat tanpa terkecuali namun seharusnya terlebih dahulu dilakukan analisa yang mendalam untuk diketahui apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak untuk ditindaklanjuti, apalagi untuk melakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan. Karena tugas atau fungsi Polisi adalah melindungi, mengayomi serta menegakkan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah demi terciptanya keadilan.
“Saya masih yakin di era reformasi ini dan Polri yang dipimpin Pak Sutanto, aparat Kepolisian tidak lagi menerapkan metode-metode seperti era orde baru. Terbukti, Kapolri terus mendisiplinkan dan menindak aparaturnya yang coba-coba menyakiti rakyat dengan melanggar aturan yang ada. Sebaliknya, DPP FKI-1 mengharapkan praperadilan ini dapat dijadikan pengetahuan atau in put bagi kader FKI-1 untuk dapat mempergunakan haknya sebagai warga negara bila mengalami tindakan semena-mena dari oknum Polisi,” tegas M.Julian Manurung yang juga mengingatkan Kejaksaan Tinggi Kalsel agar lebih jeli dalam menerima limpahan berkas (BAP) kasus tersebut sebelum di teruskan ke pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Negeri Banjarmasin yang akan menangani praperadilan yang diajukan LBH FKI-1 dapat lebih jernih menganalisa substansi dasar permasalahannya.
Jakarta, 12 November 2007
Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih NO:32-34 Jakarta Pusat. Telp:0213503349, 3864167, 0818798586. Email:satufki@gmail.com