DPD FKI-1 Ormas Jawa Timur Waspadai Penggunaan Fasilitas Dan Jabatan Dalam Pemilu 2024

DPD FKI-1 Ormas Jawa Timur Waspadai Penggunaan Fasilitas Dan Jabatan Dalam Pemilu 2024

Ketua DPD FKI-1 Saleh Abidin, SH. DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Jawa Timur di Surabaya. Presiden Segera Copot Semua Menteri dan Wakil Menteri Dari Partai Polituk.

Proses kampanye merupakan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk meyakinkan pemilih dalam membangun pengaruh untuk kepentingan keterpilihan dalam pemilihan presiden. Idealnya, kampanye harus dibangun atas prinsip fairness.

Salah satunya dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan penyelenggara negara dan kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pemilu.

Diakui atau tidak, saat ini sdh memasuki tahun politik dan hanya beberapa bulan lagi sudah memasuki tahapan pemilu yang sangat inti yakni bulan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karenanya supaya tidak terjadi benturan kepentingan serta pemanfaatan fasilitas negara sebaiknya Presiden Joko Widodo segera mencopot atau mengganti semua pembantunya yakni menteri, wakil Menteri serta Kepala Daerah yang notabene dimungkinkan akan ikut sebagai peserta dalam kontestasi pemilu 2024.

“Presiden Joko Widodo sebaiknya segera mencopot semua pembantunya dari tingkat menteri hingga kepala daerah yang dimungkinkan ikut secara langsung maupun tidak dalam konstestasi politik 2024,” ujar Saleh Abidin, Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Jawa Timur di Surabaya (27/4) seraya menambahkan, bila tidak segera dicopot dapat dimungkinkan akan semakin besar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pesta demokrasi yang akan datang serta hasil nya.

UU No. 39 tahun 2008 tentang kementerian negara menyebutkan bahwa seorang menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.

“Tentu, tugas sebagai menteri membutuhkan suatu kefokusan kerja yang sebaiknya dijauhkan dari kepentingan pemilu terlebih lagi aktif menjadi ketua tim sukses atau pendukung salah satu kandidat, dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja pemerintahan pusat atau daerah,” tegasnya.

“Selain itu, tidak bisa dipastikan bahwa para pembantu presiden tersebut tidak akan menggunakan fasilitas negara dan wewenang jabatan yang sedang disandangnya,” ujar Saleh Abidin saat konsprensi pers di Surabaya.

Saleh Abidin mengharapkan agar Presiden Joko Widodo mengungkapkan secara gamblang ke publik tentang kapasitasnya setiap mengunjungi atau menghadiri kegiatan partai politik apapun.

Di tempat terpisah tokoh politik M. Julian Manurung menambahkan Joko Widodo sebagai Presiden atau sebagai kader partai politik atau sebagai warga sipil umumnya, sebaiknya diungkapkan saat menghadiri kegiatan partai politik.

“Biarkan rakyat menentukan pilihan dalam memilih pemimpin nya, jangan terkesan dibuat opini mengarah ke kandidat tertentu atau partai tertentu,” kata M. Julian Manurung menambahakan saat di Jakarta.

Menurut M. Julian Manurung, kekhawatiran adanya penyalahgunaan jabatan penyelenggara negara dan kepala daerah justru menguat dalam pemilu presiden 2024.

“Alasannya cukup mendasar dari penelusuran terhadap berbagai sumber, diketahui sejumlah orang yang dikategorikan sebagai pejabat negara baik dilevel pejabat tinggi negara, menteri, dan kepala daerah yang ikut serta menjadi anggota tim sukses atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024,” ungkap Julian Manurung.

Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan – UU No. 42 tahun 2008 Pasal 41 ayat 1 huruf h dan PKPU No. 16 tahun 2014 Pasal 59 ayat 1 huruf h.

“Bawaslu wajib perioritaskan pengawasan atas keterlibatan Para Menteri dan Kepala Daerah sebagai Tim Sukses Capres/Cawapres,” tutup M. Julian.