MEDAN, Hosnews.id – Seorang warga bernama Ferry Masliandy Napitupulu (47 thn) beralamat di Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, merupakan salah satu anggota masyarakat yang terdampak akibat pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung.
Hal ini disebabkan perbedaan harga yang menyolok dibandingkan dengan harga tanah tetangganya dan pas didepan tanahnya.
” Bagaimana saya tidak kecewa pada pemerintah pak, katanya ganti untung, nyatanya khusus buat saya ganti rugi yang terjadi,” tutur Ferry dengan mimik sedih.
” Bayangkan saja pak, tanah saya terdiri dari 2 persil seluas 3.321 m2 (SHM No.607 a.n. Ferry Masliandi Napitupulu) cuma dihargai Rp.203.838.850,- untuk yang luasnya 2.261 m2, sementara yang 1 persil lagi seluas 1.661 m2 (SHM No.603 a.n.Ferry Masliandi Napitupulu) hanya dihitung 1.060 m2 dengan harga Rp.90.475.918,-
” Sementara harga tanah yang didepan lokasi tanah saya yaitu Rumah Makan Alul dibayar dengan harga Rp.2.064.000,- per meternya, lain harga bangunan disebelahnya bernama Nurhayati dihargai Rp.1.950.000,- per meternya. Kok tanah punya saya cuma dihargai Rp.127.000,- per meter dan Rp.83.000,- per meter. Sementara jarak tanah saya dengan jalan lintas Sumatera hanya berkisar 23 meter. Sudah jelas ini tidak adil dan saya tidak terima ” tegas Ferry.
Ketika ditanya awak media,langkah apa yang telah dan akan dilakukan, Ferry menjawab: ” Saya sudah upayakan untuk pemenuhan hak saya agar diganti rugi dengan harga wajar melalui pengacara yang mendampingi saya, namun semuanya belum menampakkan hasil. Saya telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya dan selanjutnya minta bantuan dan memberikan Kuasa pengurusan dan pendampingan saya kepada Ormas Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara yaitu bapak Syaifuddin Lbs.
Dikonfirmasi via selular (Kamis,23/2/2023), Ketua FKI-1 Sumatera Utara, bung Syaifuddin yang didampingi pengurus lainnya Nurmala Tambunan dan kawan-kawan yang saat ini lagi di Jakarta menyampaikan : ” Benar apa yg disampaikan Ferry terkait persoalan tanahnya yg diganti oleh negara dengan harga yang menurut kami tidak wajar, dibandingkan dengan ganti untung harga tanah tetangganya. Ada apa ini? ” ujar bung Lubis bertanya.
” Wajar kalau dia menolak dan tidak mau mengambil uang konsinyasi di PN Kisaran, karena masih terdapat hak atas kesejahteraan pengadu yang dijamin oleh hukum positif Negara Republik Indonesia dan disini terdapat tanggungjawab pemerintah dalam penegakan Hak Asasi Manusia sampai persoalan ini selesai, ” tutur Lubis.
” Kita tidak usah bicara Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah yang selalu mengatasnamakan Keadilan dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sederhana saja, coba kita kembali kepada UUD Republik Indonesia tahun 1945, di Pasal 28 H ayat (4) yang menyatakan; “Setiap orang berhak mempunyai hak pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
” Untuk itu, kami dari Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera bersama dengan Ketua FKI-1 Pusat bapak M.Julian Manurung.akan berusaha memperjuangkan hak sdr.Ferry Masliandy Napitupulu agar mendapatkan keadilan terkait masalah yang sedang dihadapinya, Jangan Sakiti Rakyat,” cetus Lubis mengakhiri.
Dalam kesempatan terpisah, dikonfirmasi pendapat founding father Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan abgda Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi Haris SH,MH, Bayu SH,dan Satria Gunawan,SH, (Kamis,23/2/2023) mengatakan :
” Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas Kemanusiaan, Keadilan, Kemanfaatan,Kepastian , Keterbukaan,Kesepakatan,Keikutsertaan,Kesejahteraan, Keberlanjutan dan Keselarasan.
Kalau semua asas ini sudah terpenuhi, pasti tidak ada lagi persoalan yang terjadi dimasyarakat seperti yang dialami sdr.Ferry,” ujar Dongan.